Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Cek NPWP Online Masih Aktif atau Tidak dengan Mudah Tanpa Ribet

Menelusuri.com - NPWP Online (Nomor Pokok Wajib Pajak) menjadi identifikasi utama dalam administrasi perpajakan di Indonesia. Untuk memastikan nomor tersebut masih aktif dan mengetahui statusnya, Anda dapat melakukan pengecekan NPWP secara online.

Cara Cek NPWP Online Masih Aktif atau Tidak

Berikut adalah tiga cara mudah dan tanpa ribet untuk melakukan pengecekan NPWP:

1. Melalui Website Resmi DJP

  • Kunjungi website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  • Pilih menu "Cek NPWP" yang biasanya tersedia di beranda atau bagian layanan online.
  • Masukkan nomor NPWP yang ingin Anda cek.
  • Isi captcha atau kode keamanan yang muncul.
  • Klik tombol "Cek" atau "Search" untuk melihat informasi NPWP.

2. Menggunakan Aplikasi e-Filing DJP

Unduh dan instal aplikasi e-Filing yang disediakan oleh DJP di toko aplikasi smartphone (Google Play Store atau App Store).

  • Buka aplikasi e-Filing dan masuk menggunakan akun DJP Anda.
  • Pilih opsi "Cek NPWP" atau sejenisnya.
  • Masukkan nomor NPWP yang ingin Anda periksa.
  • Lakukan verifikasi sesuai petunjuk yang diberikan.
  • Aplikasi akan menampilkan informasi NPWP yang dicari.

3. Menghubungi Call Center DJP

  • Hubungi Call Center Direktorat Jenderal Pajak di nomor 1500200.
  • Ikuti petunjuk suara atau bicara dengan operator.
  • Berikan informasi yang diminta, termasuk nomor NPWP yang ingin Anda cek.
  • Operator akan memberikan informasi mengenai status dan keaktifan NPWP tersebut.

Penting untuk selalu memastikan menggunakan sumber resmi, seperti website DJP atau aplikasi e-Filing resmi, saat melakukan pengecekan NPWP. Hindari menggunakan layanan pihak ketiga yang tidak terverifikasi untuk menghindari risiko keamanan dan privasi. Dengan melakukan pengecekan secara rutin, Anda dapat memastikan bahwa NPWP tetap aktif dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Post a Comment for "Cara Cek NPWP Online Masih Aktif atau Tidak dengan Mudah Tanpa Ribet"