Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bagaimana Cara Membuat NPWP Online dan Syarat-Syaratnya

Menelusuri.com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan elemen krusial bagi warga negara Indonesia, baik perorangan maupun badan. Banyak layanan publik yang terkait dengan NPWP, seperti perizinan dan akses ke layanan perbankan. Selain itu, pemilik NPWP diwajibkan menjalankan kewajiban perpajakan, terutama dengan adanya Program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), yang merupakan bentuk implementasi tax clearance atas pelayanan publik.

Cara Membuat NPWP Online

KSWP menghubungkan identitas wajib pajak dengan kewajiban perpajakannya. Jika pemilik NPWP tidak memenuhi kewajiban perpajakan, maka akses untuk mengurus perizinan di hampir semua kabupaten/kota di Indonesia menjadi terbatas. Oleh karena itu, memiliki NPWP dan mematuhi kewajiban perpajakan menjadi sangat penting, terutama bagi mereka yang akan memasuki dunia kerja, karena NPWP menjadi syarat utama bagi calon karyawan.

Membuat NPWP dengan Mudah

Proses pembuatan NPWP kini semakin mudah dan praktis. Berikut adalah tiga fase penting dalam mendaftar NPWP secara online:

Pendaftaran Akun NPWP Online:

  • Kunjungi website e-Registration DJP.
  • Daftar akun dengan mengisi alamat email dan melakukan aktivasi akun melalui tautan yang dikirimkan melalui email.

Pengisian Formulir NPWP Online:

  • Login ke akun NPWP online.
  • Pilih status "Pusat" untuk perorangan lajang atau belum menikah, dan "Cabang" jika sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP dari suami/istri.
  • Isi formulir dengan data yang diperlukan sesuai dengan status dan kegiatan perpajakan.

Penyampaian Formulir NPWP Online:

  • Setelah mengisi formulir, dapatkan token atau kode rahasia, dan kirimkan formulir online.
  • Cek email untuk mendapatkan token, dan gunakan untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

Syarat Daftar NPWP Online

Persyaratan untuk mendaftar NPWP online tergantung pada apakah Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Beberapa syarat umum meliputi:

WNI (Warga Negara Indonesia):

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • WNA (Warga Negara Asing):
  • Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Waspada Terhadap Daftar NPWP Online

Penting untuk berhati-hati terhadap situs atau aplikasi palsu yang berpura-pura sebagai tempat administrasi perpajakan. Pastikan selalu menggunakan situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau aplikasi yang telah ditunjuk oleh DJP.

Prosedur Pendaftaran NPWP Online:

  • Kunjungi ereg.pajak.go.id.
  • Daftar dengan alamat email dan aktivasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke email.
  • Pilih status "Pusat" atau "Cabang" sesuai dengan status perorangan.
  • Lengkapi formulir sesuai dengan klasifikasi status Wajib Pajak.
  • Dapatkan token untuk menyelesaikan pendaftaran.
  • Cek email untuk token dan kirimkan formulir online.
  • Cetak dan tandatangani dokumen, lalu kirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
  • Cek status pendaftaran melalui email atau aplikasi e-Registration.

Dengan memiliki NPWP, Anda dapat lebih mudah mengurus perizinan, mengakses layanan perbankan, dan memenuhi kewajiban perpajakan. Pastikan untuk menggunakan layanan resmi dan ikuti prosedur pendaftaran NPWP Online dengan Benar.

Untuk panduan yang lebih lengkap dan detail, kamu bisa mengunduh aplikasi Cara Daftar NPWP Online.

Post a Comment for "Bagaimana Cara Membuat NPWP Online dan Syarat-Syaratnya"