Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

4 Bank di Indonesia yang Merambah ke Bisnis PayLater: Promo dan Limit Kredit nya

Menelusuri.com - Perbankan di Indonesia semakin meramaikan bisnis "buy now pay later" (BNPL) atau yang lebih dikenal sebagai pay later. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pay later pada dasarnya adalah produk kredit bank yang bisa dianggap sebagai Kredit Tanpa Agunan (KTA). Namun, OJK menegaskan bahwa pay later bukanlah produk baru dalam dunia perbankan. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, istilah pay later hanyalah salah satu strategi pemasaran bank untuk mengemas produk kredit agar lebih menarik dan relevan dengan perilaku konsumen saat ini.

4 Bank di Indonesia yang Merambah ke Bisnis PayLater

Beberapa bank di Indonesia telah meluncurkan produk pay later, yang umumnya terintegrasi dengan layanan platform digital bank. Berikut adalah empat bank yang menawarkan produk pay later beserta bunga dan promonya:

1. BCA (Bank Central Asia)

  • Produk: Paylater BCA melalui aplikasi myBCA.
  • Limit Kredit: Mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 20 juta.
  • Tenor: Disesuaikan sesuai kebutuhan.
  • Promo: Bunga 0 persen untuk cicilan 1 dan 3 bulan hingga 31 Januari 2024. Bunga 1,25 persen untuk cicilan 6 dan 12 bulan hingga 31 Maret 2024.

2. Bank Mandiri

  • Produk: Livin' Paylater.
  • Limit Pinjaman: Rp 10.000 hingga Rp 20 juta.
  • Biaya Pinjaman: 0 persen untuk tenor 1 dan 2 bulan. Bunga mulai dari 1,5 persen flat untuk tenor lebih dari 2 bulan.
  • Biaya Administrasi: 0,25 persen per transaksi.
  • Biaya Keterlambatan: Mulai dari 4 persen per bulan.

3. Digibank by DBS

  • Produk: Pay Later melalui Kartu Kredit digibank by DBS.
  • Tenor: Sampai dengan 60 bulan.
  • Bunga: Nol persen untuk tenor 3 bulan. Bunga 0,49 persen untuk tenor 6 bulan.
  • Biaya Administrasi: Rp 15.000 per transaksi.
  • Biaya Pembatalan Cicilan: 5 persen dari sisa pokok cicilan atau minimum Rp 200.000.

4. Allo Bank

  • Produk: Allo PayLater.
  • Tenor: 1, 3, 6, dan 12 bulan.
  • Limit Pinjaman: Hingga Rp 100 juta.
  • Suku Bunga: Mulai dari 4,50 persen untuk 1 bulan hingga 2 persen untuk 12 bulan.
  • Biaya Keterlambatan: 0,30 persen per hari.
  • Biaya Pelunasan Dipercepat: Denda 10 persen dari pokok pinjaman.

Perlu diingat bahwa produk paylater ini beragam, dan nasabah disarankan untuk membaca syarat dan ketentuan dengan cermat sebelum mengajukan pinjaman. Paylater memberikan opsi pembayaran yang lebih fleksibel, namun penggunaannya tetap harus bijak sesuai dengan kemampuan finansial.

Post a Comment for "4 Bank di Indonesia yang Merambah ke Bisnis PayLater: Promo dan Limit Kredit nya"